Hukum Memanjangkan Kuku

Pertanyaan: Apa hukum memanjangkan kuku?

Jawaban: Tidak boleh seseorang memanjangkan kuku-kunya, karena ini menyelisihi sunnah fitrah yang dianjurkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam (diantaranya memotong kuku). Maka yang wajib adalah merapikan (memotong) kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan memotong kumis, dan tidak membiarkan (keempatnya tumbuh) lebih dari empat puluh malam. Sebagaimana diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya, dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “(Nabi) memberi ketentuan waktu kepada kita dalam memotong kumis, merapikan kuku, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya melebihi empat puluh malam.”[1] Maka wajib atas para wanita (yaitu penanya) bertaubat kepada Allah dan meninggalkan kebiasaan buruk ini, yang menyelisihi apa yang diperintahkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan apa-apa yang datang dari Rasul maka ambillah, dan apa-apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.”[2] Dan Allah juga berfirman: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” [3] Wa billahi taufiq, wa shalallahu ‘ala nabiyyina wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
___________________________

Sumber: Fatawa Lajnah Daaimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Saudi Arabia.
Diterjemahkan oleh Abu Unais, teks asli lihat di alifta.com.

Catatan kaki:
[1] HR. Muslim (258), Tirmidzi (2759), Nasa’i (14), Abu Dawud (4200), Ibnu Majah (295), dan Ahmad (3/122).
[2] QS. Al-Hasyr: 7.
[3] QS. An-Nuur: 63.

Posted on May 12, 2012, in Fatwa dan Ijtihad, Fiqih, Sunnah, Wanita and tagged , , , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a comment