Buku Tamu

Halaman buku tamu ini diperuntukkan bagi pengunjung weblog yang ingin menuliskan salam sapa, komentar, saran dan kritik.

  1. Abu Muhammad Herman

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Ustadz, ana mohon izin mendulang ilmu ustadz yang ada di blog ini, juga mengutip dan menyebarkannya (dengan menyebutkan sumbernya). Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga ustadz, amin. Jazakumullahu khairan…

    • Wa’alaikumusalam Warohmatullah Wabarokatuh

      Na’am, tafadhol akhi jika ingin copas artikel dari web ini. Terima kasih atas doanya, semoga Allah membalas doa antum dengan kebaikan yang serupa. Wa jazakumullah khaira. Barokallahu fiikum.

  2. Assalamu’alaikum,
    ustadz, tadi saya membaca artikel di blog ini mengenai, hukum seorang wanita memakai celana.
    nah, saya ingin bertanya lagi ustadz,
    apabila wanita memakai celana, namun memakai baju sampai lutut (bajunya tidak ngetat), apakah itu masih tidak diperbolehkan?

    mohon jawabannya ustadz,
    terimakasih
    Wassalamu’alaikum~

    • Bismillah. Afwan sebelumnya kepada saudari Khairunnisa, karena kami baru sempat menanggapi pertanyaan sekarang, dikarenakan kesibukan kami. Yang benar adalah bahwa seorang muslimah diperintahkan untuk menutup seluruh anggota tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Allah ta’ala berfirman: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59). Yang dimaksud jilbab di sini adalah sejenis baju kurung yang longgar, yang dapat menutup kepala dan seluruh tubuh, dan bukan sekedar “kerudung” yang menutup kepala saja sebagaimana dipahami kebanyakan kaum muslimin saat ini. Kemudian juga, kriteria yang harus terpenuhi adalah longgar (tidak ketat) sehingga tidak nampak lekuk-lekuk tubuhnya, dan juga tidak transparan. Sehingga, jika memakai baju hanya sampai lutut, dan sisanya ke bawah memakai celana, itu akan tetap membentuk tubuh bagian bawah, dan tidak diperbolehkan secara syariat. Demikian, mudah-mudahan bermanfaaat.

  3. Assalamualaikum ustadz,
    Masya Alloh, web-nya bagus ya….
    Semoga bermanfaat bagi para pembacanya, amien.
    ٍSebelumnya, selamat atas kehadiran momongan barunya.
    اللهم أنبته نباتاً حسناً، واجعله قرة عين لوالديه واحفظه، وبارك لنا فيه واجعله من أهل الصلاح والتقوى
    Semoga menjadi anak yang sholih, dan qurrota `ayun bagi kedua orang tuanya.
    Amien…………………………………………….

    abuYasir
    http://www.mutiarahikmah,com

    • wa’alaikumusalam warohmatullah wabarokatuh. terima kasih doanya ustadz, amin. jazakumullah khoir wa barokallahu fiikum. salam buat aisyah dan fatimah, dari adik Unais.

  4. Assalamu’alaikum , , ,

    Ustadz ana mw tanya ;

    ana bekerja di sebuah warung internet, dan dua orang tamu sedang main ketika itu ana pergi sebentar dan ana titipkan warnetnya kepada teman ana. 10 menit kemudian ana kembali dan teman anapun pergi. tak lama kemudian tamunya membayar lalu ana totalkan BON mereka. 20 menit kemudian ana menghitung pendapatan ternyata pendapatan ana lebih. lalu ana mengecek dan menanyakan kepada teman ana. (“apakan dua orang tamu yg main tadi sudah membayar”) “sudah jawab teman ana , ,

    PERTANYAAN; TAMU YANG MAIN DIWARNET KAMI MEMBAYAR DUA KALI BOLEHKAH ANA MENSEDEKAHKANNYA KEPADA FAKIR MISKIN ATAU KE KOTAK AMAL MASJID UANG YANG LEBIH INI? KARENA TEMAN ANA SUDAH MENCARI KEHOTELNYA NAMUN TAMUNYA SUDAH TIDAK ADA, KEMUNGKINAN TAMUNYA SUDAH BALIK KENEGARANYA.

    jazakallah khairan . .

    Sabiq

    • wa’alaikumusalam warohmatullah wabarokatuh

      jika demikian kasusnya, berarti antum berhutang kpd orang tsbt. dlm hal ini ulama mmberikan solusi. pertama, antum harus skuat tenaga mencari orang tsbt untk mngambalikan uangnya. jk sdh ditempuh nmn tdk ketemu, atau krn sulit ketemu, atau tdk mungkin ketemu, maka lngkah kedua, antum boleh sedekahkan uang tsbt atas nama orang tsbt. namun jika suatu saat brjumpa dg orng tsbt, antum tetap brkewajiban mngmbalikan uang tsbt. Allahu a’lam.

  5. Assalamu’alaikum wr.wb.
    Pak Ustadz, sy dan istri sekarang dalam proses cerai. Penggugat adalah istri saya dan saya tergugat. Alasan utama adalah persoalan ekonomi karena saya dinilai jarang dan kurang dalam menafkahi keluarga. Sy kerja di luar kota. Kehidupan keluarga kami menurut saya adem ayem saja, tetapi masalah muncul setelah kami memiliki warnet yang saya kelola di luar kota tempat saya kerja.
    Modal warnet itu dari 3 orang, saya, istri dan kakak yg menyumbang. Yang terbesar adalah saya sekitar 60% dari total investasi. Sedangkan dana dari istri hasil dari penjualan warnet lama yang berasal dari penjualan harta warisan mertua. (Semula 40 juta menyusut menjadi 10 juta itupun katanya karena saya tidak tahu sumber dana pastinya dan itupun hanya PC yang kami beli kredit dgn Uang Muka dari istri saya dan angsuran kami ambil dari uang hasil warnet). Semua hasil warnet saya berikan kepada istri karena mertua perempuan tidak bekerja. Bahkan pernah keuntungan lebih dari 50%. Ada laporan keuangannya juga dan saya sering mensubsidi warnet untuk penambahan PC dan sparepart dan maintenance semua saya.
    Pertanyaan saya :
    1. Saya dituduh makan harta anak yatim oleh istri saya…..
    2. Saya tidak menafkahi istri sy.
    Mohon penjelasannya, secara hukum islam apakah saya memang bersalah atau istri saya tergolong orang yang durhaka?
    Terima kasih.

    • Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh

      Afwan, kami tidak bisa menjawab permasalahan seperti ini di sini. Karena ini kasuistis. Mungkin banyak perkara yang belum kami ketahui, tentang apa penyebab sebenarnya. Sehingga mohon maaf kami belum bisa menjawab pertanyaan ini dalam media publik seperti ini. Saran kami, bicarakan masalah ini baik-baik antara antum dengan istri, jika diperlukan libatkan keluarga. Semoga Allah memudahkan urusan antum. Barokallahu fiik.

  6. Assalamu alaikum Warohmatulloh Wabarokatuhu

    Akhil karim, terima kasih ana sudah diberi kesempatan membuka web antum. Semoga Alloh Ta’ala memberikan manfaat kepada saudara-saudara kita kaum muslimin dengan adanya web antum ini dan semoga Alloh membalas antum dengan kebaikan.

    Teruslah berkarya, barokallohu fikum

    Wassalamu alaikum

    • Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh

      Terima kasih atas kunjungannya ustadz. Semoga seperti yang antum harapkan, website ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Amiin, terima kasih atas doanya. Jazakallah khair. Wa fiika barokallah.

Leave a reply to admineweb Cancel reply