Blog Archives
Curang Dalam Ujian [Menyontek]
Pertanyaan: Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan, “Ini tidak apa-apa”.
Jawaban: Curang dalam ujian, ibadah dan muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
من غشنا فليس منا
“Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [1]
Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.
______________________
Sumber: Al-Fatawa, Kitab ad-Da’wah, hal.157, Syaikh Bin Baz. Dinukil ulang dari: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Pustaka Darul Haq.
Catatan kaki:
[1] HR. Muslim, Kitab Al-Iman (101)
Curang Dalam Ujian (Menyontek)
Pertanyaan: Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan, “Ini tidak apa-apa”.
Jawaban: Curang dalam ujian, ibadah dan muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
من غشنا فليس منا
“Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [1]
Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.
______________________
Sumber: Al-Fatawa, Kitab ad-Da’wah, hal.157, Syaikh Bin Baz. Dinukil ulang dari: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Pustaka Darul Haq.
Catatan kaki:
[1] HR. Muslim, Kitab Al-Iman (101)