Blog Archives

Curang Dalam Ujian [Menyontek]

Pertanyaan: Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan, “Ini tidak apa-apa”.

Jawaban: Curang dalam ujian, ibadah dan muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

من غشنا فليس منا

“Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [1]

Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.
______________________

Sumber: Al-Fatawa, Kitab ad-Da’wah, hal.157, Syaikh Bin Baz. Dinukil ulang dari: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Pustaka Darul Haq.

Catatan kaki:
[1] HR. Muslim, Kitab Al-Iman (101)

Curang Dalam Ujian (Menyontek)

Pertanyaan: Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan, “Ini tidak apa-apa”.

Jawaban: Curang dalam ujian, ibadah dan muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

من غشنا فليس منا

“Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [1]

Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.
______________________

Sumber: Al-Fatawa, Kitab ad-Da’wah, hal.157, Syaikh Bin Baz. Dinukil ulang dari: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Pustaka Darul Haq.

Catatan kaki:
[1] HR. Muslim, Kitab Al-Iman (101)