Blog Archives

Hukum Melintas di Depan Orang Shalat

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan lewat di depan orang yang sedang shalat di masjid?

Jawaban: Diharamkan lewat di depan orang yang sedang shalat, sama saja apakah orang yang shalat tersebut memasang sutrah (penghalang)[1] ataukah tidak, karena terdapat hadits dalam hal ini: “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang ia pikul, maka menunggu selama 40 tahun lebih baik baginya daripada ia lewat di depan orang yang sedang shalat tersebut.”[2] Dan sebagian ulama fiqih mengecualikan jika shalatnya dilakukan di Masjidil Haram, maka ada keringanan untuk lewat di depan orang yang shalat, sebagaimana diriwayatkan Katsir bin Katsir bin al-Muthalib dari bapaknya dari kakeknya, berkata: “Aku melihat Rasulullah shalat menghadap hajar aswad sedangkan manusia berlalu lalang diantara keduanya.” Dan pada riwayat Muthalib bahwasanya ia berkata: Read the rest of this entry