Hukum Memelihara Burung dan Ikan Sebagai Hiasan

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam aquarium?

Jawaban: Hal tersebut tidak berdosa, jika Anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah Anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan satu syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara dalam kolam atau sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.
______________________

Sumber: Syaikh Ibn Baz, Fatawa Islamiyah, 4/448-449. Dinukil dari: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Pustaka Darul Haq.

Posted on January 15, 2012, in Muamalah, Pakaian, Perhiasan and tagged , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a comment