Hukum Memajang Kedua Mempelai Dalam Pesta Pernikahan
Pertanyaan: Apakah boleh menyandingkan (memajang-ed) kedua mempelai di hadapan kaum wanita pada saat pesta pernikahan?
Jawaban: Tidak boleh melakukan hal tersebut, sebab itu adalah pertanda pelucutan sifat malu dan meniru-niru orang-orang jahat (tidak bermoral). Masalahnya sudah jelas, bahwa mempelai wanita pasti sangat merasa malu kalau tampil di hadapan banyak orang, maka bagaimana mungkin menyandingkannya di hadapan para undangan?!
______________________
Sumber: Fatawal Mar’ah oleh Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 46. Dinukil dari: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Pustaka Darul Haq.
Posted on January 17, 2012, in Pernikahan, Wanita and tagged Kawin, Wanita. Bookmark the permalink. 2 Comments.
tapi kalau wanitanya ga malu-malu dipajang untuk menyandingkan si pria gimana donk ??
Sebab, di akhir zaman ini kan kebnyakan dr kaum wanitanya yg minta agar di adakan resepsi dan pengantinnya dipajang setelah akad nikah.. Wassalam
hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan terhadap ilmu agama. mari bersama kita dakwahi mereka. barokallahu fiik.